Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Rabu (25/06/2025).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi dalam Raperbup tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Selain itu, harmonisasi juga menjadi ruang untuk menyelaraskan antara kebutuhan daerah dengan kerangka hukum nasional.
Proses harmonisasi berlangsung secara partisipatif, menghadirkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna, serta stakeholder terkait.
Dalam forum ini, dilakukan pembahasan mendalam terhadap materi muatan raperbup, baik dari aspek yuridis, teknis, maupun sosiologis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kemenkum berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Harmonisasi ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah. Kami berharap, Raperbup ini nantinya dapat menjadi dasar yang kuat dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.