Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Virtual terkait Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Selasa (06/05/2025)
Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, tampak hadir mendampingi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman, Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Candrafriandi Achmad Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ahmad Sahrun dan staf.
Di awal kesempatan, Direktur Perdata Henry Sulaiman menyampaikan laporan kegiatan. Dalam laporannya, Henry menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk optimalisasi peningkatan layanan pendaftaran jaminan fidusia. Pelaksanaan Kegiatan merupakan atas perintah langsung dari Menteri Hukum. Menteri Hukum pun memerintahkan untuk dilakukannya uji petik terhadap pendaftaran fidusia karena diduga potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan ini masih belum optimal.
Di samping itu, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas potensi kerugian negara oleh karenanya. BPK pun merekomendasikan peningkatan potensi penerimaan PNBP dari pendaftaran fidusia. Tidak hanya itu, notaris berperan penting karena merupakan pembuat akta jaminan fidusia dan umumnya memiliki kuasa untuk mendaftarkan jaminan tersebut.
Tidak berhenti disitu, Kantor wilayah berperan penting dalam pengawasan pelaksanaan pendaftaran fidusia di daerah masing-masing. Diperlukannya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengecekan dan evaluasi lapangan, terutama berkaitan dengan kepatuhan dan kedisiplinan di daerah. Ditekankan perlunya sinergi antara pembuat kebijakan, pelaksana teknis di daerah, dan pengawas (kanwil), serta notaris sebagai pihak utama dalam proses pendaftaran fidusia.
Lebih lanjut, Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya Jaminan Fidusia dalam Pembangunan Ekonomi. Pemberian kredit kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, melalui jaminan fidusia merupakan salah satu mekanisme penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jaminan fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan peraturan lainnya, telah menjadi instrumen utama dalam menjamin pembiayaan usaha. Layanan pendaftaran fidusia sendiri telah dijalankan secara online sejak tahun 2013 dan terbukti menjadi andalan, terutama pasca pandemi COVID-19, dalam menjaga kelangsungan usaha kecil dan menengah.
Peran Notaris dan Tantangan Kepatuhan yaitu Notaris memiliki peran sentral dalam sistem jaminan fidusia karena mereka bertanggung jawab membuat akta dan melakukan pendaftaran ke dalam sistem. Namun, dalam praktiknya, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah akta yang dibuat oleh notaris dan jumlah yang benar-benar didaftarkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya terhadap hak kreditur, tetapi juga terhadap potensi penerimaan negara dari PNBP yang menjadi hilang.
Arah kebijakan dan harapan ke depan, Direktorat Jenderal AHU dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diarahkan untuk memperkuat sinergi dengan MPD, OJK, dan Ikatan Notaris Indonesia dalam meningkatkan pendaftaran jaminan fidusia. Penyebarluasan informasi, pelaporan berkala, serta pengawasan penggunaan sistem teknologi informasi menjadi langkah utama dalam memastikan kepatuhan. Semua upaya ini diharapkan dapat mendorong kepastian hukum dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara, sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menanggapi positif tentang optimalisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia. Topan Sopuan menilai bahwa sistem pendaftaran fidusia secara online memudahkan proses pendaftaran dan meningkatkan kepastian hukum.