Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kemenkum Sultra Hadiri Rapat Koordinasi Virtual terkait Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Virtual terkait Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Selasa (06/05/2025)

Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, tampak hadir mendampingi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman, Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Candrafriandi Achmad Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ahmad Sahrun dan staf.

WhatsApp Image 2025 05 07 at 00.56.59 8ece9835

Di awal kesempatan, Direktur Perdata Henry Sulaiman menyampaikan laporan kegiatan. Dalam laporannya, Henry menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk optimalisasi peningkatan layanan pendaftaran jaminan fidusia. Pelaksanaan Kegiatan merupakan atas perintah langsung dari Menteri Hukum. Menteri Hukum pun memerintahkan untuk dilakukannya uji petik terhadap pendaftaran fidusia karena diduga potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan ini masih belum optimal.

Di samping itu, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas potensi kerugian negara oleh karenanya. BPK pun merekomendasikan peningkatan potensi penerimaan PNBP dari pendaftaran fidusia. Tidak hanya itu, notaris berperan penting karena merupakan pembuat akta jaminan fidusia dan umumnya memiliki kuasa untuk mendaftarkan jaminan tersebut.

WhatsApp Image 2025 05 07 at 00.57.00 dfab8d27

Tidak berhenti disitu, Kantor wilayah berperan penting dalam pengawasan pelaksanaan pendaftaran fidusia di daerah masing-masing. Diperlukannya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengecekan dan evaluasi lapangan, terutama berkaitan dengan kepatuhan dan kedisiplinan di daerah. Ditekankan perlunya sinergi antara pembuat kebijakan, pelaksana teknis di daerah, dan pengawas (kanwil), serta notaris sebagai pihak utama dalam proses pendaftaran fidusia.

Lebih lanjut, Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya Jaminan Fidusia dalam Pembangunan Ekonomi. Pemberian kredit kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, melalui jaminan fidusia merupakan salah satu mekanisme penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jaminan fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan peraturan lainnya, telah menjadi instrumen utama dalam menjamin pembiayaan usaha. Layanan pendaftaran fidusia sendiri telah dijalankan secara online sejak tahun 2013 dan terbukti menjadi andalan, terutama pasca pandemi COVID-19, dalam menjaga kelangsungan usaha kecil dan menengah.

Peran Notaris dan Tantangan Kepatuhan yaitu Notaris memiliki peran sentral dalam sistem jaminan fidusia karena mereka bertanggung jawab membuat akta dan melakukan pendaftaran ke dalam sistem. Namun, dalam praktiknya, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah akta yang dibuat oleh notaris dan jumlah yang benar-benar didaftarkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya terhadap hak kreditur, tetapi juga terhadap potensi penerimaan negara dari PNBP yang menjadi hilang.

Arah kebijakan dan harapan ke depan, Direktorat Jenderal AHU dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diarahkan untuk memperkuat sinergi dengan MPD, OJK, dan Ikatan Notaris Indonesia dalam meningkatkan pendaftaran jaminan fidusia. Penyebarluasan informasi, pelaporan berkala, serta pengawasan penggunaan sistem teknologi informasi menjadi langkah utama dalam memastikan kepatuhan. Semua upaya ini diharapkan dapat mendorong kepastian hukum dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara, sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menanggapi positif tentang optimalisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia. Topan Sopuan menilai bahwa sistem pendaftaran fidusia secara online memudahkan proses pendaftaran dan meningkatkan kepastian hukum.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI