
KENDARI – Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmennya dalam melindungi karya inovatif di dunia pendidikan.
Kanwil Kemenkumham Sultra telah berhasil memfasilitasi pencatatan Hak Cipta untuk dua aplikasi digital, yakni "SiGURU" dan "SiSISWA". Kedua aplikasi tersebut merupakan karya cipta orisinal yang dikembangkan oleh SMPN 9 Kendari. Fasilitasi ini dilakukan langsung oleh Suarni, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra sebagai fasilitator dan SMPN 9 Kendari sebagai pemilik karya.
Tujuan utama dari fasilitasi ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum (legal protection) atas karya intelektual yang dihasilkan oleh SMPN 9 Kendari. Dengan adanya Hak Cipta, SMPN 9 Kendari memiliki hak eksklusif secara ekonomi dan moral atas aplikasi SiGURU dan SiSISWA, sekaligus mencegah pihak lain melakukan plagiasi atau penggunaan tanpa izin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya langkah proaktif ini. “Kami sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh SMPN 9 Kendari. Perlindungan Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta ini, adalah kunci untuk memajukan kreativitas di sektor pendidikan,".


