
Kolaka — Dalam upaya memperkuat daya saing produk lokal, Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara berkolaborasi dengan akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menggelar Sosialisasi Merek dan UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka, Kamis (13 Nov 2025)
Kegiatan ini dihadiri puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga produk olahan khas daerah. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi pemaparan yang membahas pentingnya perlindungan merek serta peluang sertifikasi halal untuk memperluas pasar produk lokal.
Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra dalam paparannya menjelaskan bahwa pendaftaran merek menjadi langkah penting agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum atas identitas produknya.
“Merek adalah aset tak berwujud yang bernilai tinggi. Melalui perlindungan hukum, pelaku usaha tidak hanya melindungi produknya, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan membuka peluang ekspor,” ujarnya
Sementara itu, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHO, Prof. Rosnawintang, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam menciptakan UMKM yang berdaya saing tinggi.
“Ekonomi daerah akan kuat bila UMKM mampu naik kelas. Perlindungan merek dan sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi branding dan peningkatan kualitas produk,” jelasnya.
Dari pihak BPJPH, narasumber menjelaskan prosedur dan manfaat sertifikasi halal, terutama dalam meningkatkan kepercayaan pasar domestik maupun global terhadap produk UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kemenkum dan UHO dalam mendampingi pelaku usaha daerah. “Kolaborasi lintas lembaga ini sangat membantu pelaku UMKM memahami aspek legal dan kualitas produknya. Bahkan hari ini beberapa peserta langsung mendaftarkan mereknya melalui pendampingan tim Kemenkum,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi UMKM Kolaka untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dan kualitas produk, sebagai langkah awal menuju pasar nasional dan internasional.


