Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (17/6/2025).
Harmonisasi membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam memberikan fasilitasi penyusunan regulasi daerah yang sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan harmonis dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi dalam Raperbup tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Melalui diskusi bersama tim dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk mencapai kesepahaman atas isi Raperbup.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum sangat penting dalam menghasilkan regulasi yang akuntabel.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang dibentuk mengedepankan asas kepastian hukum, kejelasan rumusan, dan tidak bertentangan dengan norma hukum nasional. Semoga kegiatan harmonisasi ini mampu menyempurnakan Raperbup agar dapat menjadi dasar pelaksanaan yang kuat dan sah,” ujarnya.