
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh perangkat daerah Kabupaten Muna selaku pihak pemrakarsa penyusunan regulasi.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar rancangan peraturan tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi standar penyusunan regulasi yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengatakan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin kualitas setiap produk hukum daerah.
“Dengan harmonisasi, kita memastikan setiap regulasi daerah tersusun sesuai koridor hukum dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam sistem pengelolaan arsip,” ujarnya.


