Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende, Selasa (10/2/2026).
Harmonisasi ini dilakukan sebagai upaya memastikan pengaturan kelembagaan Perumda Air Minum Tirta Sugi Laende memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan akuntabel.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Muna mencermati substansi Raperbup, khususnya terkait struktur organisasi, tugas dan fungsi masing-masing unit kerja, serta mekanisme pengelolaan Perumda agar berjalan efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengaturan organisasi dan tata kerja Perumda harus disusun secara jelas dan harmonis agar pelayanan publik dapat berjalan optimal.
“Susunan organisasi dan tata kerja Perumda perlu diatur secara tepat agar pengelolaan perusahaan daerah berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

