
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bombana tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Senin (1/12/2025).
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan penyempurnaan regulasi terkait penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa kualitas regulasi menjadi aspek penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan ketertiban umum dan penataan lingkungan daerah.
“Setiap regulasi harus disusun secara cermat, konsisten, dan mengutamakan kemanfaatan bagi masyarakat. Harmonisasi merupakan ruang krusial untuk memastikan substansi aturan selaras, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana serta perangkat daerah terkait lainnya bersama Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenku Sultra yang melakukan penelaahan dan penyempurnaan substansi Raperda.


