
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bombana tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Senin (1/12/2025).
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan penyempurnaan regulasi terkait mekanisme pemilihan kepala desa memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kualitas regulasi sangat menentukan keberhasilan proses penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat dan komprehensif. Harmonisasi menjadi ruang penting untuk menyempurnakan norma, menyelaraskan substansi, dan memastikan aturan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana serta perangkat daerah terkait, bersama Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sultra yang melakukan penelaahan mendalam terhadap substansi Raperda


