
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Tengah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (10/12/2025).
Rapat ini bertujuan memastikan Raperda tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat struktur organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton Tengah.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa perubahan regulasi perangkat daerah harus dirancang secara cermat agar mampu mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan.
“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan agar perubahan susunan perangkat daerah disusun secara objektif, proporsional, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan organisasi pemerintahan,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan ini turut melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, yang bersama-sama melakukan pembahasan teknis terhadap materi muatan Raperda.


