
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Desa Adat di Kabupaten Konawe, Selasa (13/1/2026).
Harmonisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam pengakuan dan perlindungan desa adat di Kabupaten Konawe.
Kegiatan harmonisasi melibatkan Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Konawe.
Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan substansi dan teknik penyusunan agar pengaturan mengenai desa adat dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat hukum adat.
“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif,” ujar Topan Sopuan.

