
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Wonua Kalosara Konawe, Senin (12/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelestarian nilai-nilai kearifan lokal dan budaya masyarakat Konawe melalui konsep Wonua Kalosara.
Harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, serta dihadiri oleh perangkat daerah Kabupaten Konawe.
Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan substansi dan teknik penyusunan agar pengaturan Wonua Kalosara Konawe dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berakar pada kearifan lokal.
“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

