Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra mengikuti secara daring kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Senin (26/01/2026)

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai narasumber utama, yang menyampaikan arah kebijakan dan paradigma baru dalam hukum pidana nasional Indonesia.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy menegaskan bahwa tantangan utama implementasi KUHP Nasional justru terletak pada kesiapan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana.
“Aparat penegak hukum kita saya yakini siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. Tantangan kita adalah apakah masyarakat sudah siap dengan perubahan paradigma ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Beliau menjelaskan bahwa KUHP Nasional tidak lagi menempatkan hukum pidana semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“KUHP yang baru sudah merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ini yang harus terus kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Wamenkum, Prof. Eddy juga menekankan bahwa mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif telah diatur secara sah dalam KUHP dan KUHAP, sehingga tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penyimpangan hukum.
“Jangan sampai ketika suatu perkara diselesaikan secara restoratif, muncul anggapan negatif bahwa aparat penegak hukum telah dibayar. Mekanisme ini memang diperkenalkan oleh undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, beliau menyampaikan bahwa KUHP Nasional merupakan hasil kerja kolektif para ahli yang disusun melalui perdebatan panjang dan mendalam, serta terbuka terhadap pengujian konstitusional sebagai bagian dari dinamika negara hukum.
“KUHP dan KUHAP bukanlah kitab suci yang sempurna, tetapi itulah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara,” ungkapnya.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman jajaran internal sekaligus berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait substansi dan semangat KUHP Nasional, guna mendukung implementasi hukum pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

