Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kemenkum Sultra Ikuti Sosialisasi KUHP Nasional Secara Daring

Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra mengikuti secara daring kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Senin (26/01/2026)

WhatsApp Image 2026 01 26 at 13.28.42

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai narasumber utama, yang menyampaikan arah kebijakan dan paradigma baru dalam hukum pidana nasional Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy menegaskan bahwa tantangan utama implementasi KUHP Nasional justru terletak pada kesiapan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana.

“Aparat penegak hukum kita saya yakini siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. Tantangan kita adalah apakah masyarakat sudah siap dengan perubahan paradigma ini,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 01 26 at 12.30.571

Lebih lanjut, Beliau menjelaskan bahwa KUHP Nasional tidak lagi menempatkan hukum pidana semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“KUHP yang baru sudah merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ini yang harus terus kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Wamenkum, Prof. Eddy juga menekankan bahwa mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif telah diatur secara sah dalam KUHP dan KUHAP, sehingga tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penyimpangan hukum.

“Jangan sampai ketika suatu perkara diselesaikan secara restoratif, muncul anggapan negatif bahwa aparat penegak hukum telah dibayar. Mekanisme ini memang diperkenalkan oleh undang-undang,” jelasnya.

Selain itu, beliau menyampaikan bahwa KUHP Nasional merupakan hasil kerja kolektif para ahli yang disusun melalui perdebatan panjang dan mendalam, serta terbuka terhadap pengujian konstitusional sebagai bagian dari dinamika negara hukum.

“KUHP dan KUHAP bukanlah kitab suci yang sempurna, tetapi itulah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara,” ungkapnya.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman jajaran internal sekaligus berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait substansi dan semangat KUHP Nasional, guna mendukung implementasi hukum pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI