
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Kendari, Rabu (8/10/2025).
Kanwil Kemenkum Sultra dihadiri oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berperan memberikan pendampingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah. 
Kehadiran Kemenkum bertujuan memastikan agar substansi Raperda disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Ketua Bapemperda dan diikuti Anggota Bapenperda serta perangkat Daerah terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan Raperda ini.
“Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung agar regulasi ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Topan Sopuan.


















