
Unaaha - Dalam rangka mempercepat pelaksanaan Instruksi Bupati Konawe Nomor B-100.3.10_1169/Kabag. Hukum/X/2025 tentang Pembentukan Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) melakukan koordinasi dengan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dari tiga kecamatan, yaitu Wonggeduku Barat, Routa, dan Amonggedo, Rabu (12/11/2025).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat peran APDESI sebagai motor penggerak dalam percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di seluruh desa di wilayah Kabupaten Konawe.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kemenkum Sultra menyampaikan harapan agar masing-masing Ketua APDESI Kecamatan dapat mengkoordinir seluruh kepala desa di wilayahnya untuk segera menindaklanjuti pembentukan SK Kadarkum dan SK Posbankum, sesuai arahan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Konawe.
Dalam penjelasannya, Kemenkum Sultra menegaskan bahwa pembentukan posbankum ini bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa. Posbankum berperan sebagai wadah layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, sedangkan Kadarkum menjadi kelompok pembinaan yang mendorong masyarakat untuk memahami dan menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Instruksi Bupati Konawe yang menjadi dasar kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum. Dengan demikian, pembentukan SK Posbankum dan SK Kadarkum tidak hanya memperkuat fungsi kelembagaan desa, tetapi juga membuka ruang kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi dalam pemberian layanan hukum kepada masyarakat.
Para Ketua APDESI dari Kecamatan Wonggeduku Barat, Routa, dan Amonggedo menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti koordinasi ini dengan mengumpulkan seluruh kepala desa di wilayah masing-masing guna memastikan proses pembentukan SK Posbankum dan Kadarkum dapat diselesaikan secara serentak. Mereka juga menyampaikan dukungan penuh agar kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan bersama menuju desa sadar hukum di Kabupaten Konawe.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas langkah tersebut dan menyampaikan bahwa percepatan pembentukan Posbankum dan Kadarkum di tingkat desa merupakan langkah nyata dalam mewujudkan desa sadar hukum di Sulawesi Tenggara.


