
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan pembahasan target Program Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait monitoring serta analisis dan evaluasi Peraturan Daerah, Senin (9/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program pembinaan hukum berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa monitoring serta analisis dan evaluasi Peraturan Daerah merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas regulasi daerah agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap Peraturan Daerah yang berlaku benar-benar memberikan manfaat, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan mampu mendukung pembangunan daerah,” ujar Topan.

