Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara siap mengambil langkah konkret untuk menjawab polemik royalti musik yang belakangan ini kian panas. Kolaborasi strategis pun dijalin dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sultra untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang akan membedah tuntas isu ini. Senin (25/08/2025)

Pertemuan koordinasi antara Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dan Ketua KADIN Sultra, Anton Timbang, menjadi penanda dimulainya inisiatif ini. Keduanya sepakat bahwa isu royalti seperti musik, bukan hanya soal musisi dan pencipta lagu, tetapi juga menyangkut iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di sektor ekonomi kreatif.
Sepert yang kita ketahui Bersama, belakangan ini, royalti kerap menjadi perbincangan hangat di berbagai komunitas kreatif dan bisnis. Mulai dari lagu, buku, paten teknologi, hingga sumber daya alam. namun apa sih royalti itu?
Secara sederhana, royalti adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik hak cipta atau pemegang hak tertentu atas penggunaan karya, sumber daya, atau properti mereka.
Royalti di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan pencipta berhak menerima imbalan atas pemanfaatan karyanya, baik di bidang seni, musik, maupun literasi.

Kakanwil Topan Sopuan menjelaskan bahwa polemik royalti sering kali berakar dari ketidakpahaman. "Banyak pelaku usaha, khususnya di sektor hiburan, belum sepenuhnya mengerti mekanisme pembayaran royalti yang sesuai aturan. Di sisi lain, para musisi juga membutuhkan kepastian hukum atas hak-hak mereka," ujarnya.
Ia menekankan bahwa FGD ini bukan sekadar diskusi, melainkan jembatan untuk mempertemukan berbagai kepentingan. "Kami ingin menciptakan forum yang adil, tempat semua pihak bisa duduk bersama, mulai dari pemilik kafe, hotel, dan karaoke hingga para pencipta lagu untuk mencari solusi terbaik," tambahnya.
Ketua KADIN Sultra, Anton Timbang, menyambut baik langkah proaktif Kanwil Kemenkum Sultra. Ia menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah kunci untuk memajukan ekonomi kreatif.
"Sebagai representasi dunia usaha, kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap pembayaran royalti adalah investasi. Ini bukan beban, melainkan bentuk apresiasi terhadap karya dan upaya untuk membangun ekosistem bisnis yang berkelanjutan," jelas Bapak Anton. "KADIN Sultra siap membantu mengedukasi para pelaku usaha agar mereka tidak hanya berbisnis, tetapi juga beretika dan taat hukum. Kami KADIN Sultra juga sangat mendukung Langkah Kemenkum Sultra dalam menginisiasi kegiatan FGD tersebut."


















