Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima tiga pelayanan di ruang pelayanan Kanwil Kemenkum Sultra. Kamis (20/02/2025)
Pelayanan pertama mengenai Penghapusan Perseroan Terbatas (PT) oleh Hendra yang mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) miliknya. Namun, dalam prosesnya, ditemukan bahwa PT tersebut mengalami pemblokiran karena belum melakukan pelaporan Beneficial Ownership (BO) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Beneficial Ownership (BO) adalah kewajiban pelaporan pemilik manfaat dari suatu badan usaha untuk meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan entitas bisnis dalam kegiatan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, setiap badan usaha wajib melaporkan struktur kepemilikan dan pihak yang memiliki kendali atas perusahaan tersebut.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Kanwil Kemenkumham Sultra memberikan arahan kepada Hendra agar terlebih dahulu melakukan pelaporan BO guna membuka blokir yang ada. Setelah pelaporan BO diselesaikan, proses pembubaran PT dapat dilakukan melalui notaris yang berwenang. Notaris akan membantu dalam menyusun akta pembubaran, menyelesaikan administrasi, serta memastikan bahwa seluruh prosedur pembubaran PT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelayanan kedua, Konsultasi Mengenai Pendaftaran dan Pencetakan Perseroan Perorangan (PTP), Perseroan Perorangan yaitu bentuk badan hukum yang diperuntukkan bagi usaha skala kecil dengan kepemilikan perorangan.
Muh. Yamin dari Kota Kendari, beliau mendaftarakan usahanya yang bergerak dalam bidang Produksi Pembuatan Roti yang telah dijalankan dari tahun 2016, Perseroan Perorangan merupakan inovasi pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh status badan hukum secara lebih sederhana dan efisien. Dengan adanya status badan hukum ini, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dari negara, dan peningkatan kredibilitas di mata konsumen.
Kemudian yang ketiga, menerima pelayanan Pencetakan Appostile untuk berkas yang akan di bawa ke Negara Jerman untuk keperluan Voluntary Social Year, Adapun berkas yang di Apostillekan yaitu dokumen transkrip nilai. Dokumen ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti program Freiwilliges Soziales Jahr (FSJ) di Jerman.
Freiwilliges Soziales Jahr (FSJ) adalah program yang diperuntukkan bagi pemuda berusia 18 hingga 27 tahun yang ingin mengabdikan diri dalam kegiatan sosial di Jerman selama satu tahun. Program ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan pengalaman kerja di bidang sosial, memperdalam pemahaman budaya Jerman, serta meningkatkan keterampilan bahasa Jerman mereka.