Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Muna menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Muna tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Tahun 2025-2027. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom, Rabu (05/02/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan regulasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Muna. Standar Pelayanan Minimal sendiri merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumSultra, Topan Sopuan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini sangat penting untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Kami berharap melalui harmonisasi ini, Peraturan Bupati yang disusun benar-benar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Muna. Kami juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Muna dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat," ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, La Ode Mohamad Asmadi, menegaskan bahwa Ranperbup ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Penerapan Standar Pelayanan Minimal ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muna. Dengan adanya regulasi yang jelas, kami berharap setiap unit pelayanan dapat bekerja lebih optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, para peserta yang terdiri dari Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna, serta pihak terkait lainnya, berdiskusi mengenai substansi Ranperbup agar sesuai dengan aspek legalitas dan kebutuhan daerah. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Muna dapat berjalan optimal guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.