Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sultra dan Pemkab Muna Harmonisasi Raperbup SPM: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik 2025-2027

WhatsApp_Image_2025-02-05_at_10.37.50.jpeg

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Muna menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Muna tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Tahun 2025-2027. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom, Rabu (05/02/2025).

Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan regulasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Muna. Standar Pelayanan Minimal sendiri merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah KemenkumSultra, Topan Sopuan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini sangat penting untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Kami berharap melalui harmonisasi ini, Peraturan Bupati yang disusun benar-benar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Muna. Kami juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Muna dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat," ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, La Ode Mohamad Asmadi, menegaskan bahwa Ranperbup ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Penerapan Standar Pelayanan Minimal ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muna. Dengan adanya regulasi yang jelas, kami berharap setiap unit pelayanan dapat bekerja lebih optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, para peserta yang terdiri dari Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna, serta pihak terkait lainnya, berdiskusi mengenai substansi Ranperbup agar sesuai dengan aspek legalitas dan kebutuhan daerah. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Muna dapat berjalan optimal guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-02-05_at_10.37.21.jpegWhatsApp_Image_2025-02-05_at_10.37.21_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI