Kendari, Sulawesi Tenggara – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, berdiskusi bersama Kepala Bagian Umum, I Putu Dharmayasa beserta para Pejabat Non Manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra, untuk menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output terukur. Kebijakan ini menuntut seluruh Instansi Pemerintahan, termasuk Kementerian Hukum untuk tetap memberikan kinerja maksimal dan berkualitas, meskipun dengan anggaran yang terbatas.
Topan Sopuan menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. "Kita harus berinovasi dan mencari cara-cara baru untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan sumber daya yang terbatas," ujar Topan. Rabu (05/02/2025)
"Setiap rupiah yang kita keluarkan harus memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat," lanjutnya
Topan juga berharap bahwa diskusi ini akan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mengefisiensikan anggaran di lingkungan Kemenkum Sultra. "Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi," pungkasnya.
Diskusi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum, terkhusus di Kanwil Kemenkum Sultra untuk mendukung program pembangunan nasional yang efektif dan efisien.