Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Aula Kanwil Kemenkum Sultra, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan yang menekankan pentingnya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat melalui layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.

“Setiap warga, tanpa memandang status sosial dan ekonomi, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan penyelesaian masalah hukum secara adil dan manusiawi,” ujarnya.
Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, lanjutnya, berfungsi sebagai garda terdepan layanan hukum yang menyediakan informasi hukum, konsultasi, advokasi, mediasi, hingga rujukan kepada lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi.
“Melalui Posbakum, kita ingin mewujudkan desa sadar hukum yang mandiri dan inklusif,” tambahnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh pemerintah Kabupaten Buton Tengah, antara lain perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, para camat, kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Buton Tengah. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan nyata terhadap upaya kolaboratif membangun akses hukum di tingkat lokal.
Kakanwil, Topan Sopuan menegaskan bahwa inisiatif pembentukan Posbankum Desa sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan layanan dasar, termasuk layanan hukum, di desa.
“Jika desa telah mampu menghadirkan Posyandu untuk menjamin kesehatan masyarakat, maka sudah sepatutnya desa juga menghadirkan Posbakum untuk menjamin ‘kesehatan hukum’ masyarakat,” ujarnya dalam sambutan yang disambut antusias oleh peserta.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemenkum Sultra berkomitmen memberikan pendampingan teknis, pelatihan paralegal, pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), serta memfasilitasi kerja sama antara pemerintah daerah, pemberi bantuan hukum (PBH), dan masyarakat hukum di desa.
Menutup sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sultra tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah atas komitmen dalam memperluas layanan hukum bagi masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak menjadikan kegiatan ini sebagai momentum bersama untuk membangun desa yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berdaulat dalam hukum dan keadilan.


