Kendari – Upaya pelestarian bahasa daerah terus mendapat perhatian dari pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra).
Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Penetapan Hari Bahasa Daerah di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kolaka Timur, Senin (23/06/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, harmonisasi juga menjadi langkah penting dalam memastikan peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan bahwa pelestarian bahasa daerah merupakan bagian dari perlindungan hak budaya masyarakat.
"Penetapan Hari Bahasa Daerah bukan hanya simbolik, tapi langkah konkret untuk menjaga identitas lokal dan memperkuat rasa cinta terhadap budaya sendiri, khususnya di lingkungan pemerintah. Kami mendukung penuh regulasi yang memperkuat nilai-nilai lokal melalui jalur hukum," ujar Topan.