Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/10/2025).
Rapat harmonisasi yang digelar secara daring dihadiri oleh tim dari Pemerintah Kota Baubau bersama Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenku Sultra.
Harmonisasi bertujuan memastikan agar substansi dalam Raperwali tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi Pemerintah Kota Baubau dalam setiap tahapan harmonisasi.
“Proses harmonisasi ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan seluruh kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Topan.