
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja serta Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (04/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Baubau.
Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan kesesuaian substansi Raperwali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip penyusunan regulasi yang baik.
Raperwali tersebut bertujuan mengatur secara lebih efektif pelaksanaan hari kerja, jam kerja, serta tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, guna meningkatkan disiplin, efisiensi, dan optimalisasi pelayanan publik.
Kepala Kantor Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian dan keselarasan hukum.
“Dengan adanya harmonisasi, diharapkan Raperwali ini menjadi pedoman yang jelas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Baubau dalam menjalankan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Topan.


