
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau tentang Penetapan Besaran Honorarium Karyawan Cold Storage dan Pabrik Es Dinas Perikanan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kota Baubau, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap peraturan daerah atau peraturan kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui harmonisasi ini, kita memastikan agar rancangan peraturan wali kota tidak hanya sesuai dengan norma hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi pegawai yang menjadi sasaran kebijakan,” ujar Topan.
Lebih lanjut, Topan menekankan bahwa peran Kemenkum dalam proses harmonisasi merupakan wujud dukungan terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berbasis hukum.


