
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau tentang Sistem Informasi Manajemen Laporan Absensi dan Kinerja Pegawai (Simalape) Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kota Baubau bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penerapan sistem informasi berbasis elektronik dalam pengelolaan absensi dan kinerja pegawai merupakan langkah penting menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
“Dengan adanya pengaturan melalui peraturan wali kota ini, Pemerintah Kota Baubau dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam menerapkan sistem digital yang mampu memantau kinerja pegawai secara objektif dan real-time,” ujar Topan.
Topan juga menambahkan bahwa Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi berbasis teknologi informasi melalui proses harmonisasi yang berkualitas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


