Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum, Andry Indrady

Dalam sambutannya, Kepala BSK, Andry menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah yang telah berperan aktif melakukan analisis evaluasi kebijakan terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Ia menilai, evaluasi yang dilakukan merupakan bagian penting dari proses perbaikan dan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dan efektif di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa hasil evaluasi dari berbagai daerah, termasuk dari Papua Barat dan Papua Barat Daya, menunjukkan adanya tantangan dalam pelaksanaan pemeriksaan notaris, khususnya keterbatasan jumlah Majelis Pengawas Daerah (MPD) di sejumlah kabupaten/kota. Menurutnya, permasalahan ini dapat diantisipasi melalui pembentukan MPD gabungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014.
“Majelis Pengawas Daerah Gabungan dapat dibentuk untuk beberapa kabupaten/kota ketika jumlah notaris belum sebanding dengan jumlah anggota MPD. Ini solusi yang sudah tersedia secara normatif, sehingga tidak perlu menunggu revisi peraturan menteri,” ujarnya.

Selain itu, Kepala BSK juga memberikan masukan mengenai kepastian hukum terhadap pemeriksaan yang melebihi waktu 30 hari. Menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan hasil pemeriksaan secara hukum, asalkan terdapat notifikasi resmi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) agar proses pemeriksaan tetap memiliki dasar pertanggungjawaban administratif yang kuat.
Diskusi ini turut menghadirkan narasumber dari unsur akademisi, praktisi, serta organisasi profesi notaris. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan di bidang kenotariatan untuk mewujudkan tata kelola pengawasan notaris yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra menunjukkan komitmen dalam mendukung langkah Kementerian Hukum untuk memperkuat strategi implementasi kebijakan berbasis data dan evaluasi empiris di seluruh wilayah Indonesia.


















