Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan tersebut mengangkat topik Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Dwi Harnanto, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Wilayah Kalimantan Barat dalam menggelar forum strategis tersebut. Menurutnya, diskusi kebijakan merupakan sarana penting dalam menjembatani analisis dan implementasi kebijakan agar lebih tepat sasaran serta berbasis data lapangan.
“Evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 ini menjadi penting karena menyangkut efektivitas pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris di seluruh wilayah Indonesia. Melalui forum ini, kita berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan mampu memperkuat tata kelola profesi notaris,” ujar Dwi Harnato.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas sejumlah poin strategis hasil evaluasi pelaksanaan regulasi selama empat tahun terakhir, termasuk efektivitas mekanisme kerja, administrasi, serta koordinasi antara Majelis Kehormatan Notaris di tingkat pusat dan daerah.

Evaluasi ini juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas, keseragaman pelaksanaan tugas, dan penguatan fungsi koordinasi oleh Kantor Wilayah sebagai fasilitator pelaksanaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting dalam mendukung penyempurnaan kebijakan hukum di bidang kenotariatan.
“Diskusi strategis ini menjadi wadah refleksi dan kolaborasi antarwilayah untuk memastikan kebijakan yang berlaku benar-benar mampu menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para notaris, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil analisis evaluasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 dapat menjadi acuan dalam perumusan langkah strategis jangka pendek, menengah, dan panjang bagi peningkatan kinerja kelembagaan serta profesionalitas notaris di Indonesia.


