Kendari — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti secara daring Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Senin (06/10/2025)
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia dan perwakilan notaris dari tiap provinsi, sebagai bentuk sinergi nasional dalam memperkuat akurasi dan transparansi data kepemilikan korporasi.
Forum ini juga dihadiri oleh perwakilan dari PPATK, STRANAS Pencegahan Korupsi, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina (Persero) sebagai narasumber dalam sesi diskusi interaktif terkait strategi dan implementasi kebijakan Beneficial Ownership (BO).
Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ekosistem transformasi digital yang tengah dibangun oleh Kementerian Hukum. Beliau menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 142 layanan AHU yang telah terintegrasi secara digital, termasuk sistem pendaftaran dan verifikasi pemilik manfaat korporasi.
“Transformasi yang kami lakukan tidak hanya sekadar pendaftaran digital, tetapi membangun sistem yang transparan, dapat dilacak (tracking system), dan memiliki standar operasional prosedur yang jelas. Hal ini memastikan pelayanan publik di Kementerian Hukum tidak lagi bergantung pada tatap muka, melainkan berbasis meritokrasi dan teknologi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola korporasi yang akuntabel dan terpercaya. Melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025, proses pendaftaran pemilik manfaat kini wajib dilakukan melalui notaris, sebagai bentuk penguatan validasi data dan kerja sama antarinstans.
“Dulu pendaftaran BO bersifat self-declaration, kini wajib diverifikasi melalui notaris agar data yang tercatat benar dan sah secara hukum. Langkah ini akan membantu aparat penegak hukum dalam penelusuran aset dan memperkuat penerimaan negara,” tegasnya.
Menteri juga mengungkapkan bahwa sejak kebijakan verifikasi BO diterapkan, penerimaan negara meningkat hingga 500–800 miliar rupiah, karena data penerima manfaat yang akurat berdampak langsung pada kepastian pajak dan kepatuhan hukum.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga akan mewajibkan setiap perseroan terbatas untuk melaporkan hasil RUPS tahunan dan laporan keuangan yang telah diaudit, serta bukti pembayaran pajak, yang terintegrasi melalui sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum.
“Langkah ini bukan untuk membebani dunia usaha, tetapi untuk membangun transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan penerimaan negara yang berkeadilan,” ujar Supratman seraya menutup sambutannya dengan meluncurkan secara resmi Aplikasi Layanan Verifikasi Pemilik Manfaat Korporasi dan Kick Off Meeting Tata Kelola Korporasi Kolaboratif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan notaris di wilayah Sulawesi Tenggara dalam memastikan data pemilik manfaat korporasi lebih akurat dan terverifikasi.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong notaris dan pelaku usaha agar berperan aktif dalam memperbarui data korporasi sesuai prinsip keterbukaan dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya forum nasional ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kolaborasi menuju Administrasi Hukum Umum yang transparan, digital, dan berintegritas, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan hukum nasional.