Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara melakukan penyusunan Pagu Indikatif Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2026, Jumat (20/06/2025).
Penyusunan ini menjadi bagian penting dalam rangka perencanaan keuangan yang lebih matang dan transparan. Adapun komponen utama dalam Pagu Indikatif DIPA Setjen tersebut meliputi belanja pegawai, belanja barang operasional, serta belanja barang non-operasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penyusunan pagu ini harus dilakukan secara cermat dan terukur.
Menurutnya, proses ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi pondasi dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang akuntabel dan efisien.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan mampu memberi dampak nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara," ujar Topan Sopuan.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja dalam penyusunan anggaran, agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan optimal serta mendukung target kinerja Kemenkum tahun mendatang.
"Penyusunan Pagu Indikatif ini merupakan langkah awal dalam siklus penganggaran dan akan menjadi acuan penting dalam penyusunan RKA-KL serta DIPA final tahun 2026 mendatang", tambahnya.