Kolaka – Dalam upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi berbasis regulasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Sistem Pelaporan Korupsi dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (24/06/2025).
Sebagai institusi pembina peraturan perundang-undangan di daerah, Kanwil Kemenkum Sultra berperan aktif dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah mengacu pada prinsip kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta berpihak pada nilai-nilai keadilan dan transparansi.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas konstitusional Kemenkum dalam membina dan menyempurnakan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.
Raperbup Kolaka ini dirancang untuk membentuk sistem pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang responsif dan aman, serta menjamin perlindungan hukum bagi pelapor dari potensi intimidasi atau pembalasan.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya birokrasi yang terbuka, akuntabel, dan berintegritas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pendampingan terhadap regulasi seperti ini adalah bentuk kontribusi Kemenkum dalam mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan antikorupsi.
“Kami melihat inisiatif Pemerintah Kabupaten Kolaka ini sebagai langkah konkret dalam membangun sistem pelaporan yang kredibel dan perlindungan pelapor yang nyata. Kanwil Kemenkum berkomitmen mengawal substansi hukum Raperbup ini agar implementasinya memiliki kekuatan hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.