Kendari – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mendorong percepatan capaian kinerja organisasi, Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Triwulan III Tahun 2025 secara daring, Rabu (15/10/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta yang dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh jajaran dalam menjaga konsistensi pencapaian target kinerja, memperbaiki hal-hal yang masih menjadi kendala, serta meningkatkan kualitas hasil kerja di setiap unit dan kantor wilayah.
Kegiatan tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, yang turut hadir secara virtual dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Candrafriandi Achmad, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Putu Dharmayasa, serta Koordinator Tim Kerja.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal, Nico Afinta menekankan bahwa rapat evaluasi bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Hukum.
“Evaluasi kinerja adalah cerminan dari kualitas tata kelola. Kita harus memastikan bahwa seluruh program berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Percepatan capaian kinerja harus tetap diimbangi dengan peningkatan kualitas,” tegasnya.

Salah satu fokus pembahasan dalam rapat ini adalah mengenai progres pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, yang menjadi salah satu program prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya pada agenda besar pemerataan akses keadilan dan pelayanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sekjen, Nico Afinta menegaskan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan hukum yang cepat, murah, dan mudah diakses, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Program Posbankum merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan. Kemenkumham memiliki peran penting memastikan implementasi program ini berjalan efektif di seluruh daerah,” ujar Sekjen.
Beliau juga mendorong agar setiap Kantor Wilayah berperan aktif dalam mempercepat pembentukan Posbankum melalui sinergi dengan pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah Kementerian Hukum dalam mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Program ini, menurutnya, sejalan dengan visi besar pemerintah untuk menghadirkan hukum yang berkeadilan dan dapat diakses seluruh masyarakat.
“Percepatan pembentukan Posbankum merupakan langkah konkret dalam memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, memperoleh akses terhadap keadilan. Kami di Kanwil Sultra berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan perangkat desa agar program prioritas nasional ini dapat segera terwujud,” ujar Topan.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan, dan edukasi hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan tidak mampu.
“Kami tidak hanya melihat ini sebagai pemenuhan target kinerja, tetapi sebagai amanah besar untuk memastikan hukum benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di akar rumput,” tambahnya.
Rapat Anev Triwulan III Tahun 2025 ini juga menjadi forum koordinasi nasional dalam membahas capaian, kendala, serta strategi tindak lanjut guna memperkuat akuntabilitas kinerja dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum meneguhkan komitmennya untuk mewujudkan birokrasi berdampak, pelayanan hukum yang berkeadilan, serta pemerintahan yang hadir nyata untuk seluruh rakyat Indonesia.


















