
Konawe Selatan, 6 April 2026 – Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum bersama tim yang dipimpin oleh Linda Fatmawati Saleh selaku Kepala Bidang KI, melaksanakan koordinasi strategis dengan DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin, serta Kepala Bappeda Konawe Selatan, I Putu Darta. Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan akademisi dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual di tingkat daerah.
Dalam pertemuan tersebut, tim Bidang KI menekankan pentingnya peran DPRD dalam menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam melindungi potensi lokal, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan UMKM berbasis kekayaan intelektual.
Selain itu, dibahas pula urgensi penguatan langkah-langkah strategis dalam pendaftaran Indikasi Geografis di Konawe Selatan. Beberapa potensi unggulan yang diidentifikasi antara lain komoditas lada putih khas Kabupaten Konawe Selatan, Kopi Tolaki Robusta Belangwira, serta Terasi Tinanggea yang dinilai memiliki nilai ekonomis dan kekhasan daerah yang tinggi.
Di sisi lain, data dan informasi publik menunjukkan bahwa Konawe Selatan telah memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang signifikan, namun belum sepenuhnya didukung oleh payung regulasi daerah yang komprehensif. Pada tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mencatat adanya progres pengajuan Indikasi Geografis Kopi Tolaki Belangwira. Selain itu, berbagai potensi lain juga terus diidentifikasi, termasuk lada putih Konsel dan terasi Tinanggea.
Upaya penguatan ekosistem KI juga telah dilakukan oleh perangkat daerah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2024 telah memfasilitasi pendaftaran merek, sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan membina sekitar 2.000 Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan produk unggulan seperti pangan olahan, furnitur, rotan, dan bambu yang berpotensi dilindungi melalui skema merek, desain industri, maupun KI komunal. Bahkan, Dinas Pariwisata juga telah mencatatkan 13 motif sebagai hak cipta serta 3 unsur budaya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Menanggapi hal tersebut, Topan Sopuan menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif pembentukan Perda KI sebagai langkah strategis daerah. Ia menilai bahwa regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi potensi lokal agar memiliki nilai tambah dan daya saing.
“Potensi Konawe Selatan sangat besar, baik dari sisi produk unggulan maupun kekayaan budaya. Dengan adanya Perda KI, kami optimis perlindungan dan pengembangan potensi tersebut dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam mendorong percepatan pendaftaran dan pengakuan Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat personal seperti hak cipta dan merek, maupun komunal seperti Indikasi Geografis, guna meningkatkan daya saing serta memperluas akses pasar produk unggulan daerah di tingkat nasional hingga internasional.

