
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025–2030, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kejelasan dalam implementasi kebijakan penanggulangan bencana di daerah.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap aspek perencanaan kajian risiko, pemetaan potensi bencana, serta strategi mitigasi yang akan diterapkan dalam periode 2025–2030.
Selain itu, penekanan juga diberikan pada integrasi kebijakan antar sektor guna memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Raperbup yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam perencanaan penanggulangan bencana yang terarah, terukur, dan berkelanjutan di Kabupaten Bombana.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi kebencanaan memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat.
“Perencanaan berbasis kajian risiko yang baik akan membantu pemerintah daerah dalam mengambil langkah mitigasi yang tepat dan efektif,” ujarnya.

