
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kejelasan dalam implementasi kebijakan, khususnya dalam pengelolaan dan penetapan nilai sewa reklame di daerah.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap aspek perhitungan nilai sewa, penyesuaian variabel penentu, serta mekanisme penerapan yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, penekanan juga diberikan pada kesesuaian regulasi dengan kondisi daerah serta optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah penting dalam menciptakan kebijakan yang berkualitas.
“Regulasi yang disusun secara selaras dan implementatif akan memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pendapatan daerah secara optimal,” ujarnya.

