
Muna – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Paralegal Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna terus menunjukkan efektivitasnya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada Selasa (7/4/2026), Posbankum Desa Labone melaksanakan mediasi secara nonlitigasi terkait sengketa keperdataan berupa kesalahpahaman dalam rumah tangga yang berdampak pada renggangnya hubungan suami istri.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Labone, Agus Salim, serta didampingi oleh Babinsa Desa Labone, yakni La Miri dan Trimurni, tokoh agama, tokoh adat, serta unsur Pemerintah Desa Labone yang merupakan Paralegal binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan masing-masing. Mediator kemudian memberikan solusi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak.
Hasilnya, mediasi mencapai kesepakatan damai, di mana para pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran penting Posbankum dan paralegal dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat melalui penyelesaian sengketa secara nonlitigasi yang cepat, efektif, dan berorientasi pada perdamaian.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di desa memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Pendekatan nonlitigasi melalui mediasi menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di masyarakat,” ujarnya.

