
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka tentang Insentif bagi Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) dalam Program Bangga Kencana, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kejelasan dalam implementasi kebijakan, khususnya dalam pemberian insentif kepada IMP sebagai penggerak program Bangga Kencana di tingkat masyarakat.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap aspek kriteria penerima insentif, mekanisme penyaluran, serta indikator kinerja yang menjadi dasar pemberian insentif kepada IMP.
Selain itu, penekanan juga diberikan pada kesesuaian regulasi dengan kebutuhan daerah serta penguatan peran IMP dalam mendukung keberhasilan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi daerah memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas program pemerintah.
“Regulasi yang disusun secara tepat akan memperkuat peran masyarakat serta mendorong keberhasilan program Bangga Kencana secara optimal,” ujarnya.

