Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Sinergi Pemda dan Kemenkum: Perda KI Konawe Selatan Segera Dikawal Masuk Propemperda

 ki5.jpeg

Konawe Selatan – Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Linda Fatmawati Saleh, melaksanakan koordinasi strategis di Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Suhardin selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Konawe Selatan. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mendorong pembentukan regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap potensi daerah.

Dalam koordinasi tersebut, dibahas rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terkait Kekayaan Intelektual yang akan diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melindungi karya, inovasi, serta potensi lokal masyarakat.

Suhardin menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan DPRD dalam mendorong terbentuknya Perda KI. Menurutnya, regulasi ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak personal sekaligus mendukung pengembangan potensi daerah yang memiliki nilai ekonomi.

“Pemerintah daerah siap bersinergi dengan DPRD untuk mendorong terbentuknya Perda Kekayaan Intelektual, sehingga potensi daerah dapat terlindungi dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Suhardin.

Sementara itu, Linda Fatmawati Saleh menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara siap memberikan dukungan penuh, baik dalam aspek substansi maupun pendampingan teknis dalam proses penyusunan Perda KI.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, turut memberikan tanggapan atas kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam mendorong pembentukan Perda KI sebagai langkah strategis dalam penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.

“Pembentukan Perda KI merupakan langkah penting dalam melindungi karya masyarakat sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi dari potensi daerah. Kami siap mendukung penuh proses penyusunannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum akan terus mendorong pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara untuk menghadirkan regulasi serupa guna memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses pengusulan hingga penetapan Perda KI di Kabupaten Konawe Selatan dapat berjalan optimal dan segera terealisasi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI