
Konawe Selatan – Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Linda Fatmawati Saleh, melaksanakan koordinasi strategis di Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Suhardin selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Konawe Selatan. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mendorong pembentukan regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap potensi daerah.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terkait Kekayaan Intelektual yang akan diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melindungi karya, inovasi, serta potensi lokal masyarakat.
Suhardin menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan DPRD dalam mendorong terbentuknya Perda KI. Menurutnya, regulasi ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak personal sekaligus mendukung pengembangan potensi daerah yang memiliki nilai ekonomi.
“Pemerintah daerah siap bersinergi dengan DPRD untuk mendorong terbentuknya Perda Kekayaan Intelektual, sehingga potensi daerah dapat terlindungi dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Suhardin.
Sementara itu, Linda Fatmawati Saleh menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara siap memberikan dukungan penuh, baik dalam aspek substansi maupun pendampingan teknis dalam proses penyusunan Perda KI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, turut memberikan tanggapan atas kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam mendorong pembentukan Perda KI sebagai langkah strategis dalam penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
“Pembentukan Perda KI merupakan langkah penting dalam melindungi karya masyarakat sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi dari potensi daerah. Kami siap mendukung penuh proses penyusunannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum akan terus mendorong pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara untuk menghadirkan regulasi serupa guna memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses pengusulan hingga penetapan Perda KI di Kabupaten Konawe Selatan dapat berjalan optimal dan segera terealisasi.

