Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka, Selasa (7/4/2026).
Dua Raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Program Bantuan Biaya Pemakaian Listrik PLN dan Air PDAM serta Biaya Administrasi Loket bagi Rumah Ibadah dan Pondok Pesantren, serta Raperbup tentang Insentif bagi Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) dalam program Bangga Kencana.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan materi muatan dalam kedua Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma dan implementasi di lapangan.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap aspek substansi, teknik penyusunan, serta potensi dampak kebijakan terhadap masyarakat, khususnya dalam mendukung kesejahteraan sosial dan penguatan peran kelembagaan masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan regulasi daerah.
“Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat,” ujarnya.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Dua Raperbup Kolaka, Fokus Bantuan Sosial dan Insentif Masyarakat
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| 081140044555 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| w27humaskanwilsultra@gmail.com |

