Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menkum Sebut Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebutkan, bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menyarankan agar pemerintah secara selektif memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya.

“Momentumnya (memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi) pas untuk kita lakukan. Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” kata Supratman dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Selasa (17/12/2024).

WhatsApp Image 2024 12 17 at 18.17.30 1b46ef05

Menteri Supratman menjelaskan, bahwa dalam tahun-tahun mendatang, Indonesia akan memiliki agenda-agenda strategis di bidang Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, jajaran DJPP perlu mengantisipasi isu-isu aktual, salah satunya tentang grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini juga meminta DJPP untuk mulai menyiapkan Undang-undang yang terkait dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Ia mengatakan pembentukan UU tersebut telah menjadi kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sudah sepakat bersama DPR, bahwa UU tentang Pemilu dan Pemilukada akan diinisiasi oleh DPR. Sedangkan UU tentang Partai Politik diinisiasi oleh pemerintah. Perlu dipersiapkan dari sekarang,” ujarnya di Pullman Hotel Central Park, Jakarta.

Selain itu, Supratman juga mengingatkan jajaran DJPP untuk menguatkan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan agar pembentukan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Asta Cita Presiden Prabowo.

WhatsApp Image 2024 12 17 at 18.17.30 78be20ba

“Perlu penguatan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga kita bisa mengatasi over regulasi di berbagai sektor. Kemudian mengurangi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ucap Supratman.

Ia berharap kegiatan refleksi akhir tahun 2024 DJPP dapat memberikan banyak pelajaran dan manfaat guna mendukung kinerja Kementerian Hukum RI di bidang pembentukan regulasi menuju Indonesia Emas 2045.

“Melalui refleksi kita bisa mengevaluasi bersama terhadap apa yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung perbaikan legislasi dan regulasi Indonesia ke depan,” tutur Supratman.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI