Raha – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum) sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa.
Hal ini disampaikannya dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Candrafriandi Achmad, saat menghadiri Bimbingan Teknis Paralegal Desa se-Kabupaten Muna di Hotel Ness Inn Raha, Selasa (17/06/2025).
"Saat ini Sulawesi Tenggara baru memiliki 24 Posbankum dari ribuan desa dan kelurahan yang ada. Ini menjadi pekerjaan rumah besar kita semua. Posbankum bukan hanya penting secara administratif, tapi strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menciptakan Desa Sadar Hukum yang tidak hanya sekadar gelar simbolik, tetapi benar-benar mencerminkan masyarakat yang patuh hukum, sadar hak, serta mampu menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat.
"Negara tidak boleh hadir hanya di ruang-ruang peradilan di kota besar. Negara harus ada juga di desa-desa, lewat kehadiran paralegal. Kalian adalah jembatan keadilan bagi masyarakat," lanjutnya.
Bimbingan teknis yang berlangsung selama tiga hari (16–19 Juni 2025) ini mengusung tema “Paralegal sebagai Pilar Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa di Tingkat Desa” yang diselenggarakan oleh LBH PEKHAM bersama Mitra Pelatihan Indonesia serta dihadiri puluhan peserta dari berbagai desa di Kabupaten Muna mengikuti kegiatan dengan antusias.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat desa dan paralegal lokal dalam menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan.
Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi multipihak, melibatkan Kemenkum, LBH, Kejaksaan, Pengadilan, BPN, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat.
Diharapkan, paralegal yang telah dilatih mampu menjadi agen perubahan serta mitra strategis pemerintah desa dalam memperkuat sistem penyelesaian sengketa berbasis nilai-nilai keadilan restoratif.
Selain memberikan sambutan, Kadiv P3H juga menyampaikan materi tentang keparalegalan, penguatan Posbankum, serta pembangunan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Di akhir kegiatan, para peserta menerima sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi mereka dalam mendukung hadirnya keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat.