
Kendari – Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Pemerintah Kabupaten Kolaka menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kebijakan dan Pedoman Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Untuk memastikan kesesuaian norma dan legalitasnya, Raperbup ini dikaji dalam forum harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Selasa (24/06/2025).
Kegiatan harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan Raperbup agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendorong efektivitas pelaksanaan kebijakan anti korupsi di tingkat daerah.
Dalam proses harmonisasi, berbagai aspek substansi diperiksa secara menyeluruh, termasuk penegasan nilai integritas, transparansi, serta langkah-langkah pencegahan korupsi yang berbasis risiko.
Raperbup ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh perangkat daerah dalam menginternalisasi budaya anti korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam membangun regulasi yang mendukung pemerintahan bersih.
“Harmonisasi ini merupakan langkah strategis agar kebijakan anti korupsi yang dirancang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif. Kami mendukung penuh inisiatif ini sebagai bagian dari pembenahan sistem birokrasi yang akuntabel dan berintegritas,” ujar Topan.


