Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) secara resmi membuka Pelatihan Paralegal Angkatan I Wilayah Sulawesi Tenggara, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Selasa (27/01/2026)
Kegiatan ini merupakan implementasi program nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum yang bertujuan memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya melalui optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan.
Pelatihan paralegal ini diikuti oleh 500 peserta yang berasal dari 17 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara dan dilaksanakan secara daring pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2026, bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

Dalam amanat Gubernur Sulawesi Tenggara yang dibacakan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Nur Rahman Umar, menegaskan bahwa pembangunan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah secara menyeluruh. Hukum, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi harus hadir, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan
“Keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan menjadi sangat penting, bukan hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai ruang edukasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara cepat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam mencetak paralegal yang kompeten, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Paralegal adalah garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan awal kepada masyarakat. Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata di tengah masyarakat,” ujar Topan.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dasar hukum peserta, membekali keterampilan pendampingan hukum nonlitigasi, serta memperkuat peran paralegal dan Pos Bantuan Hukum dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat. Para peserta akan mendapatkan materi dari narasumber OBH terakreditasi dan penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sultra melalui metode ceramah, diskusi, dan studi kasus

Tidak hanya berhenti pada pelatihan kelas, para peserta juga akan menjalani tahap aktualisasi selama tiga bulan di Pos Bantuan Hukum masing-masing wilayah. Pada tahap ini, peserta diwajibkan memberikan layanan hukum secara aktif serta melaporkannya secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi kinerja
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat serta gelar nonakademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap layanan bantuan hukum di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih aktif, responsif, dan berkualitas, sehingga akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat semakin merata dan berkelanjutan.

