Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti secara virtual kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, dengan topik Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Selasa (28/10/2025)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Andry Indrady yang menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan notaris dalam upaya mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Kepala BSK, Andry Indrady menyampaikan bahwa profesi notaris memiliki posisi strategis dalam mendukung kepastian hukum serta memperkuat fondasi ekonomi nasional. Melalui layanan autentikasi dan legalisasi akta, notaris menjadi garda terdepan dalam memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Notaris bukan sekadar objek pengawasan, tetapi juga mitra strategis pemerintah. Kita perlu membangun pola hubungan yang sinergis, berbasis kepercayaan dan profesionalitas. Pengawasan harus dimaknai sebagai langkah pembinaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, yang dinilai telah menjalankan fungsi policy evaluation secara komprehensif terhadap kebijakan yang mengatur mekanisme jabatan notaris. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan ke depan, termasuk sinkronisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru yang memperkuat tata kelola jabatan notaris.

Kepala BSK juga menyoroti pentingnya aspek manajemen pendukung dalam implementasi kebijakan, seperti ketersediaan sumber daya manusia, sistem informasi, serta standar operasional prosedur yang memadai. Ia menegaskan bahwa penyusunan kebijakan tidak berhenti pada tahap regulasi, namun harus terus dievaluasi hingga tahap implementasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menyambut baik pesan Kepala BSK, Andry Indrady. Menurutnya, pembahasan mengenai pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris merupakan isu penting yang perlu dikawal bersama agar mekanismenya berjalan transparan dan berkeadilan.
“Kami di Kanwil Sultra berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan para notaris sebagai mitra kerja strategis. Melalui koordinasi dan pembinaan yang intensif, kami ingin memastikan setiap proses tata kelola jabatan notaris berjalan sesuai regulasi dan berorientasi pada pelayanan hukum yang prima,” ujar Kakanwil.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan di bidang kenotariatan sangat bergantung pada kolaborasi yang baik antara unsur pengawas, pembina, dan para notaris sendiri. Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem hukum yang sehat dan mendukung terciptanya kepercayaan publik terhadap layanan hukum Kementerian Hukum.
Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan ini juga menjadi wadah refleksi bersama untuk menilai sejauh mana kebijakan yang ada telah berdampak terhadap peningkatan kinerja notaris dan kepuasan masyarakat terhadap layanan hukum. Dengan adanya penyempurnaan regulasi melalui Permenkum Nomor 22 Tahun 2025, diharapkan tata kelola jabatan notaris semakin adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat digital.


















