“100% semua dana yang terkumpul yang namanya royalti wajib disalurkan kepada yang berhak”
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa royalti adalah hak para pembuat karya. Supratman juga menjelaskan bahwa membayar royalti adalah kewajiban yang harus dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap karya seseorang dan telah termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar di mana negara menjamin perlakuan hukum yang sama pada bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, sepenuhnya mendukung pesan yang disampaikan oleh Bapak Menteri Hukum RI. Menurutnya, Menghargai hak cipta bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan sikap beradab dan beretika. Karya cipta—baik lagu, musik, maupun karya seni lainnya—adalah hasil jerih payah yang harus diapresiasi.
✨ Simak obrolan selengkapnya di Naratama hanya di Youtube Kompas.com edisi 10 agustus 2025, Pukul 18.00 WIB ✨
📌 Jangan lupa like, komen, dan subscribe untuk konten inspiratif lainnya