Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan bantuan hukum bersama 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, perwakilan OBH, pejabat administrator, serta tim pelaksana bantuan hukum Kanwil Kemenkum Sultra. Kamis (05/03/2026)
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong pelayanan hukum yang terintegrasi dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan menjadi salah satu sarana penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan aktif Organisasi Bantuan Hukum dalam menjalankan dan menggerakkan layanan tersebut sangat diperlukan.
“Pos bantuan hukum merupakan wajah pertama pelayanan hukum negara bagi masyarakat. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum sangat penting untuk memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dapat memperoleh akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Kakanwil juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Bantuan Hukum yang telah berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam memberikan layanan bantuan hukum. Ia berharap melalui penandatanganan MoU ini, kerja sama yang telah terjalin dapat semakin diperkuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat terus berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum serta pendampingan kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.
Dengan ditandatanganinya MoU bersama 20 Organisasi Bantuan Hukum tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra optimistis pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih optimal, terkoordinasi dengan baik, serta mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara lebih luas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

