Kendari – Transformasi perguruan tinggi dari sekadar pusat pendidikan menjadi pusat inovasi nasional terus dipacu. Dalam upaya melindungi hasil riset sivitas akademika, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar diskusi virtual bertajuk "Optimalisasi Pembentukan dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Perguruan Tinggi".


Acara ini dihadiri oleh para Rektor, pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dari berbagai universitas se-Indonesia, serta tim KI Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum di seluruh provinsi termasuk Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Hadir sebagai pemateri utama, Claudia V. Gregorius (Ketua Tim Kerja Pemberdayaan DJKI), menekankan bahwa Sentra KI memiliki peran vital sebagai "benteng" sekaligus "mesin" penggerak ekonomi bagi kampus. Dalam pemaparannya, Claudia menjelaskan tiga pilar utama fungsi Sentra KI:
1. Pengelolaan: Menata inventori ide dan temuan dosen serta mahasiswa.
2. Pelindungan: Memastikan hak paten, hak cipta, merek, hingga desain industri terdaftar secara legal.
3. Pemanfaatan: Menjembatani hilirisasi riset agar memiliki nilai komersial dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Menyadari bahwa membangun ekosistem KI tidaklah instan, Kementerian Hukum melalui DJKI menawarkan skema kerja sama dan pemberdayaan yang komprehensif. Claudia menyebutkan bahwa pihak kementerian siap memberikan:
1. Pembinaan & Pendampingan Teknis: Bimbingan langsung dalam proses pendaftaran dan pengelolaan dokumen KI.
2. Penguatan Kapasitas SDM: Pelatihan bagi pengelola Sentra KI di kampus agar memiliki kompetensi setara praktisi profesional.
"Kami ingin perguruan tinggi tidak hanya produktif menghasilkan jurnal, tapi juga mampu mengamankan aset intelektualnya agar tidak diklaim pihak lain dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi institusi," ujar Claudia.
Sesi diskusi berlangsung interaktif saat para perwakilan universitas memaparkan tantangan di lapangan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga kurangnya pemahaman teknis mengenai prosedur pendaftaran paten yang rumit.
Menanggapi hal tersebut, forum ini merumuskan beberapa solusi percepatan, termasuk sinergi lebih erat antara kampus dengan Kanwil Kementerian Hukum setempat sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses konsultasi dan asistensi pendaftaran KI dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Topan Sopuan, memberikan tanggapan positif terkait inisiatif ini. Ia menegaskan komitmen jajarannya di tingkat wilayah untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi universitas.
"Kami di Kanwil siap menjadi mitra strategis bagi perguruan tinggi. Pintu kami selalu terbuka untuk memberikan asistensi teknis agar setiap inovasi yang lahir dari rahim kampus segera mendapatkan pelindungan hukum yang kuat," tegas Topan Sopuan.

