Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Akselerasi Inovasi Kampus: DJKI Dorong Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Seluruh Perguruan Tinggi Indonesia

Kendari – Transformasi perguruan tinggi dari sekadar pusat pendidikan menjadi pusat inovasi nasional terus dipacu. Dalam upaya melindungi hasil riset sivitas akademika, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar diskusi virtual bertajuk "Optimalisasi Pembentukan dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Perguruan Tinggi".

a7822ed9 e4d4 42c9 a9d3 f3129fd39a30ec66dabc f94d 4eb8 a144 984177511c6a

Acara ini dihadiri oleh para Rektor, pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dari berbagai universitas se-Indonesia, serta tim KI Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum di seluruh provinsi termasuk Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

Hadir sebagai pemateri utama, Claudia V. Gregorius (Ketua Tim Kerja Pemberdayaan DJKI), menekankan bahwa Sentra KI memiliki peran vital sebagai "benteng" sekaligus "mesin" penggerak ekonomi bagi kampus. Dalam pemaparannya, Claudia menjelaskan tiga pilar utama fungsi Sentra KI:
1. Pengelolaan: Menata inventori ide dan temuan dosen serta mahasiswa.
2. Pelindungan: Memastikan hak paten, hak cipta, merek, hingga desain industri terdaftar secara legal.
3. Pemanfaatan: Menjembatani hilirisasi riset agar memiliki nilai komersial dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Menyadari bahwa membangun ekosistem KI tidaklah instan, Kementerian Hukum melalui DJKI menawarkan skema kerja sama dan pemberdayaan yang komprehensif. Claudia menyebutkan bahwa pihak kementerian siap memberikan:
1. Pembinaan & Pendampingan Teknis: Bimbingan langsung dalam proses pendaftaran dan pengelolaan dokumen KI.
2. Penguatan Kapasitas SDM: Pelatihan bagi pengelola Sentra KI di kampus agar memiliki kompetensi setara praktisi profesional.

"Kami ingin perguruan tinggi tidak hanya produktif menghasilkan jurnal, tapi juga mampu mengamankan aset intelektualnya agar tidak diklaim pihak lain dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi institusi," ujar Claudia.

Sesi diskusi berlangsung interaktif saat para perwakilan universitas memaparkan tantangan di lapangan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga kurangnya pemahaman teknis mengenai prosedur pendaftaran paten yang rumit.

Menanggapi hal tersebut, forum ini merumuskan beberapa solusi percepatan, termasuk sinergi lebih erat antara kampus dengan Kanwil Kementerian Hukum setempat sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses konsultasi dan asistensi pendaftaran KI dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Topan Sopuan, memberikan tanggapan positif terkait inisiatif ini. Ia menegaskan komitmen jajarannya di tingkat wilayah untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi universitas.

"Kami di Kanwil siap menjadi mitra strategis bagi perguruan tinggi. Pintu kami selalu terbuka untuk memberikan asistensi teknis agar setiap inovasi yang lahir dari rahim kampus segera mendapatkan pelindungan hukum yang kuat," tegas Topan Sopuan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI