Kendari - Akses bantuan hukum bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara terus diperluas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat internal membahas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 17 kabupaten/kota, Jumat (3/10/2025).
Rapat dipimpin Kepala Divisi P3H, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya Posbankum sebagai sarana masyarakat, khususnya yang miskin dan rentan, untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Pembentukan Posbankum ini bertujuan memastikan masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum yang mudah, cepat, dan gratis sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Candrafriandi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menambahkan bahwa kehadiran Posbankum merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
"Harapannya Posbankum di 17 kabupaten/kota dapat segera terwujud sehingga masyarakat Sultra semakin mudah mengakses layanan bantuan hukum secara merata", ujarnya.