
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turut berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Desa Adat, yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sultra, Rabu (30/07/2025).
Kegiatan ini menjadi forum penting dalam menghimpun masukan substansial dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat landasan akademik dan yuridis dalam penyusunan regulasi terkait pengakuan dan perlindungan terhadap desa-desa adat di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan nilai-nilai adat dalam kerangka hukum nasional.
"Keberadaan desa adat tidak hanya menyangkut aspek budaya, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat adat yang perlu dilindungi secara hukum," ujarnya.


