Kendari – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan program pembinaan hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan rapat internal dengan agenda pembahasan hasil monitoring dan evaluasi (monev), serta progres Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Senin (19/05/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Candrafriandi Achmad, dan diikuti oleh jajaran Tim Kerja PHN Kemenkum Sultra.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan meliputi hasil monev di sejumlah daerah yang telah dilaksanakan sebelumnya, perkembangan pencairan dana bantuan hukum bagi OBH, serta penguatan pelaksanaan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa evaluasi dan penyesuaian berkelanjutan terhadap program pembinaan hukum sangat penting dilakukan agar capaian program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan, termasuk bantuan hukum dan penguatan kesadaran hukum di desa, berjalan efektif dan menyentuh masyarakat lapisan bawah. Evaluasi ini menjadi kunci dalam memastikan kualitas dan akuntabilitas kinerja kami di lapangan,” tegas Topan